IBADAH KOK NIAT CARI UNTUNG....?


Siapa pun yang beribadah kepada Allah karena motivasi kepentingan tertentu dengan harapan dariNya, atau beribadah dalam rangka menolak bencana dari Allah, maka sesungguhnya orang tersebut tidak berpijak dengan benar sesuai SifatNya.

Kenapa demikian?Karena betapa banyaknya orang beribadah kepada Allah tidak didasari keikhlasan (Lillaahi Ta'ala), tetapi demi yang lain, kepentingan duniawi, naiknya jabatan, dagangannya laku, bahkan demi menolak balak dan bencana atau siksa.
Apakah Allah Ta'ala memerintahkan kita melakukan ibadah dan menjauhi laranganNya karena sebuah sebab dan alasan-alasan tertentu?



Bukankah kita beribadah karena kita harus melakukan atau menyambut sifat RububiyahNya melalui sifat Ubudiyah kita?
Bukankah segalanya sudah dijamin Allah, dan segalanya dariNya, bersamaNya, menuju kepadaNya?

Apakah Allah tidak layak disembah, tidak layak menjadi Tuhan, tidak layak diabdi dan diikuti perintah dan laranganNya, manakala Allah tidak menciptakan syurga dan neraka?
Bukankah Rasulullah saw, mengkhabarkan, "Janganlah diantara kalian seperti budak yang buruk, jika tidak diancam ia tak pernah bekerja. Juga jangan seperti pekerja yang buruk, jika tidak diberi upah ia tidak bekerja…."

Dalam kitab Zabur Allah berfirman, "Adakah orang yang lebih zalim dibanding orang yang menyembahKu karena syurga atau takut neraka? Apakah jika Aku tidak menciptakan syurga dan neraka, aku tidak pantas untuk ditaati?"
Suatu hari Junaid Al-Baghdady dibangunkan oleh pamannya sekaligus gurunya, Sary as-Saqathy.
"Ada apa paman?"
"Aku melihat seakan-akan aku ada dihadapan Allah dan Dia berkata kepada saya….Wahai Sary, Aku menciptakan makhluk mereka merasa mencintaiKu. Begitu Aku menciptakan dunia, mereka lari semua dariKu dan tinggal sepuluh persen. Lalu Aku menciptakan syurga, sisa makhluk itu pun lari semua (ke syurga), tinggal satu persen saja. Lalu Aku memberikan cobaan kepada mereka ini, mereka pun lari semua dariKu tinggal 0,9 persen. Aku bicara pada makhlukKu yang tersisa itu yang masih bersamaKu.
"Bukan dunia yang kalian kehendaki, juga bukan syurga yang kalian inginkan, juga bukan neraka yang membuat kalian lari, lantas apa yang kalian mau?"
"Engkau lebih Tahu apa yang kami mau…" jawab mereka.
"Aku hendak menindihkan bencana cobaan pada kalian sebanyak nafas kalian, yang bisa menghancurkan gunung-gunung, apakah kalian masih bersabar?" TanyaKu pada mereka.
Dan mereka pun menjawab, "Manakala Engkau Sendiri Yang memberi cobaan, lakukanlah sekehendakMu…."

Mereka itulah hamba-hambaKu yang sebenarnya.
Semua ini jadi renungan kita agar dalam setiap niat dan motivasi ibadah kita agar semata hanya menuju Allah, Lillahi Ta'ala, agar kitaterbebas dari penjara kemakhlukan, dan menyatu dalam Musyahadah denganNya. Ikhlas, adalah ruh dari seluruh ibadah kita. Bukan yang lainnya.


Read more...

Fatwa-Fatwa Agama Yang Menghebohkan...!


Kerapkali, kita membaca fatwa-fatwa yang menghebohkan. Beberapa waktu lalu, ulama di Malaysia mengharamkan yoga. Sebagian besar ulama Saudi hingga sekarang mengharamkan perempuan untuk menyetir mobil. Beberapa ulama Saudi juga melarang perempuan memakai “bra”, karena hal itu bisa menipu laki-laki, seolah-olah dia memiliki payudara yang besar, padahal belum tentu demikian, dan karena itu bisa dianggap sebagai menipu.


Begitu juga, perempuan diharamkan memakai sepatu dengan hak tinggi, lagi-lagi dengan alasan penipuan: dengan sepatu berhak tinggi, perempuan tampak lebih tinggi dari aslinya, dan itu menipu. Dalam hati saya berkata: kalau diterus-teruskan, perempuan juga dilarang berhias, karena bisa menipu pula, dia tampak lebih cantik dari aslinya, dan itu menipu laki-laki.

April 2007, sebuah fatwa yang menghebohkan muncul dari Mesir. Dr. Ezzat Atiyyah, kepala Jurusan Hadis di Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja di ruangan tertutup dan berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan “mahram”, boleh menetek dari perempuan itu untuk menghindari larangan khalwat. Dengan menetek dari perempuan itu, karyawan tersebut berubah status menjadi seorang anak dari perempuan tersebut, dan dengan demikian keduanya boleh ber-khalwat.

Fatwa ini didasarkan kepada sebuah Hadits yang sahih. Orang-orang terperangah mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat oleh pihak universitas Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa tersebut menyebabkan kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam sebagai bahan olok-olok di mata orang luar Islam.

Di Indonesia sendiri, sejumlah fatwa heboh juga kerapkali kita jumpai dari waktu ke waktu. Hingga sekarang, Majlis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen.
Bagaimana kita, sebagai umat Islam, menghadapi fatwa-fatwa heboh seperti ini? Pertama-tama, yang harus dipahami oleh umat Islam, dan juga umat lain yang hendak memahami dinamika internal dalam umat Islam. Apa yang disebut sebagai fatwa bukanlah semacam surat ensiklik dari Vatikan yang harus ditaati oleh seluruh umat.

Berbeda dengan agama Katolik, Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang terpusat yang menentukan kata putus dalam segala hal yang berurusan dengan soal agama. Islam lebih mirip dengan agama Protestan, meskipun tidak seluruhnya persis. Baik dalam Islam dan Protestan tak dikenal lembaga terpusat yang bisa menjadi otoritas terakhir yang memutus segala hal berkenaan dengan agama dan keputusan itu mengikat umat.

Meskipun para ulama fikih mengatakan bahwa ijithad dalam Islam diikat oleh metode dan prosedur tertentu yang kurang lebih baku, tetapi jelas hasil ijtihad seorang ulama sangat ditentukan oleh banyak faktor, termasuk faktor-faktor di luar pertimbangan agama. ”Mind-set”, paradigma berpikir dan kecenderungan intelektual ulama bersangkutan juga menentukan hasil akhir dari suatu ijtihad. Bahkan, latar belakang sosial-budaya dari ulama itu juga ikut mewarnai proses berijtihad yang ia lakukan.

Dengan melihat proses fatwa seperti itu, saya berharap kita bisa menempatkan fatwa secara proporsional. Apa yang disebut sebagai fatwa adalah tak lebih dari “legal opinion”, pendapat hukum. Fatwa mengenai kasus tertentu tidak berarti langsung menjadi kata pamungkas dalam kasus tersebut, sebab ulama atau sarjana lain bisa memiliki pendapat yang berbeda.

Tidak semua orang kompeten untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Tetapi, setiap orang berhak menilai apakah sebuah fatwa masuk akal atau tidak, apalagi jika fatwa itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Dengan kata lain, cara terbaik yang dapat membantu orang-orang awam di bidang hukum Islam untuk menilai sebuah fatwa adalah akal sehat. Itulah modal mental paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Dengan akal sehat, orang bisa sampai pada pendapat yang berbeda-beda. Perbedaan adalah hal yang biasa dan tentu alamiah.

Tetapi, memberangus perbedaan dengan alasan bahwa pendapat tertentu bertentangan dengan “fatwa” dari seorang atau lembaga ulama dan karena itu sesat, jelas tak masuk akal dan kontradiktif dengan hukum masyarakat.

Tulisan ini pernah dimuat di salah satu media nasional.
Dikutip dari tulisan: Ulil Abshar-Abdalla


Read more...
"JIKA YANG LEBIH BAIK MEMUNGKINKAN, MAKA YANG BAIK SAJA TIDAKLAH CUKUP!"...!!!
My Family Slideshow: M.Tholib’s trip from Jombang (near Mojokerto, Java, Indonesia) to Surabaya was created by TripAdvisor. See another Surabaya slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.